BORNEONEWS, Sukamara - Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Sukamara, Evi Andriani mengatakan, rakor penetapan jadwal kampanye pada Pemilu 2024 sebagai wadah informasi bagi parpol bahwa tanggal kampanye terbuka telah ditetapkan.
“Jadi dengan adanya rapat koordinasi ini adalah sebagai langkah selanjutnya bagi kita didalam pelaksanaan pemilu,” kata Evi Andriani saat diwawancara usai rakor, Jumat, 19 Januari 2024.
“Di dalam kegiatan ini juga ada beberapa hal yang kita dapatkan, kemudian penegasan kembali terkait jadwal pemilu sebagai informasi bagi partai politik yang hadir untuk mengetahui bahwa jadwal pemilu sudah ditetapkan dan wajib bagi mereka untuk mentaati jadwal tersebut,” tambahnya.
Dia melanjutkan, dalam rapat tersebut, ada beberapa hal yang dibahas dan ditegaskan terkait dengan kegiatan pemilu termasuk kampanye. Parpol diminta untuk dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Pelaksana Harian Katua KPU Kabupaten Sukamara, Ahmad Zunani mengatakan bahwa rapat koordinasi tersebut untuk menyamakan persepsi terutama tentang jadwal pelaksanaan kampanye terbuka.
--page
“Yang mana untuk Kabupaten Sukamara kita mengikuti dari pada Provinsi Kalimantan Tengah, kita berada di zona C,” kata Zunani.
Untuk pelaksanaan kampanye pemilihan umum yang dilakukan dalam sistem terbuka tersebut akan dilakukan mulai dari tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024. (NORHASANAH/Y)









