BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap bandar besar sabu berinisial ARY (42), di sebuah barak Gang Habibi, RT 03, Jalan Beringin, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Barang Bukti yang diamankan yakni 181,48 gram, atau hampir 2 ons.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Arie Indra Susilo, Jumat 19 Januari 2024 mengatakan, penangkapan seorang bandar sabu berinisial ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Saat anggota melakukan penggeledahan di rumah barak, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 3 buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 181,48 gram bruto,” kata kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo.
Dikatakan Kasat Narkoba, penangkapan pelaku ini pada Rabu 17 Januari 2024 sekitar puukul 14.30 wib, di sebuah barak yang terletak di Jalan Beringin, Gang Buntu, RT 03, Kelurahan Lanjas.
Sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan di ketahui ciri–ciri pelaku, kemudian pelaku di amankan polisi dan selanjutnya di bawa ke sebuah barak di Jalan Beringin, Gang Buntu, Gang Habibi.
“Saat melakukan penggeladahan di dalam barak tersebut di temukan di dalam mesin cuci 1 (satu) buah kresek plastik klip besar dan 1 (satu) buah plastik klip besar di dalam kresek warna hitam di dalam tissue, selanjutnya tim satresnarkoba kembali ke TKP pertama dilanjutkan penggeledahan di temukan di dalam tempat rokok gudang garam warna merah 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan di duga narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie.
Pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Barang tersebut diakui milik pelaku ARY,” kata Arie.
Bersama pelaku diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) tempat rokok surya gudang garam warna merah, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah timbangan kecil merk digital scale warna hitam, 1 (satu) lembar tissue warna putih dan lakban yang sudah di sobek, 1 (satu) buah tempat permen merk PAGODA warna hitam, 1 (satu) buah kresek Toko Hafizh warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 300.000.
“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (RAMADHANI/H)









