SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bawaslu Kabupaten Kotawaringin timur (Kotim) menemukan 2.245 alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan pada masa kampanye.

"Kami sudah mencoba upaya pencegahan dengan meminta peserta Pemilu melakukan penertiban mandiri sampai batas waktu 15 Januari 2024. Kami minta Panwascam untuk mendata ternyata masih banyak yang melanggar aturan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim, Salim Basyaib, Jumat, 19 Januari 2024.

Ribuan APK tersebut tersebar di seluruh kecamatan dengan sebaran terbanyak di Kecamatan Baamang, Mentawa Baru Ketapang, dan Mentaya Hilir Selatan. Sementara Kecamatan Parenggean dan Tualan Hulu nol temuan APK melanggar aturan.

APK dinyatakan melanggar aturan karena pemasangannya tidak sesuai dengan SK KPU nomor 273 yang mengatur titik lokasi untuk memasang APK.

Pemasangan APK juga harus memperhatikan PKPU 15 Tahun 2022 bahwa APK bisa dipasang di tanah warga dengan izin pemilik lahan.

--page

"Di luar ketentuan tersebut yang terpasang di jalan yang tidak ditentukan kami anggap tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Menindak lanjuti hal tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan peserta pemilu terkait jadwal penertiban APK dan disepakati tanggal 24-25 Januari 2024 di seluruh wilayah Kotim. (DEWI PATMALASARI/H)