BORNEONEWS, Sampit - Persoalan status lahan masih menjadi bagi Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan perluasan lahan pertanian melalui program cetak sawah. Komisi II DPRD Kotim mendesak agar instansi terkait memberaskan persoalan tersebut.
“Kami minta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait membereskan status lahan untuk perluasan lahan pertanian. Kalau sudah beres, cepat-cepat saja dilakukan pencetakan sawah,” kata Ketua Komisi II DPRD Kotim Abdul Kadir, saat ditemui di ruang kekrjanya, Senin (9/5/2016).
Menurut politisi Partai Golkar itu, Pemkab Kotim harus terus berupaya melepaskan areal yang disiapkan untuk lahan pertanian. Dia mencontohkan seperti yang terjadi pada 2014 lalu. Dimana instansi terkait telah menganggarkan perluasan lahan pertanian di Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Kotim.
“Ternyata saat akan dilakukkan pencetakan sawah, status lahannya tidak beres. Padahal, masyarakat sangat memerlukan perluasan areal pertanian,” ujar dia.
Untuk mencetak sawah baru, terang Kadir, harus mencari lahan tidur yang tidak pernah digarap selama lima tahun. Selain itu, lahannya tidak masuk dalam kawasan hutan lindung (HL), hutan produksi (HP) dan hutan produksi (HK).
“Aturan itu menjadi kendala dalam perluasan lahan pertanian di Kotim. Ada yang mengajukan program cetak sawah, tetapi setelah disurvei ternyata masuk kawasan hutan ataupun bukan lahan tidur,” jelas dia.
Sementara itu, status kawasan masih menjadi persoalan di Kalimantan Tengah, termasuk di Kotim. Banyak kawasan yang direncanakan, bahkan sudah menjadi pemukiman, aset pemerintah daerah, dan areal pertanian dinyatakan masuk kawasan hutan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kotim Sanggul L Gaol, mengatakan apabila usulan itu disetujui, masyarakat bisa tenang dalam mengembangkan pertanian dan bermukim tanpa perlu khawatir aktivitas mereka dinilai melanggar aturan.
Begitu juga beberapa program pemerintah daerah yang terkait dengan lahan. Seperti yang diusulkan seluas 50 ribu hektar untuk menunjang ketahanan pangan bisa diwujudkan. (RIFQI/m)


