SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadwalkan kampanye rapat umum mulai 21 Januari 2024.

"Rapat umum sebagaimana di PKPU dan juknis KPU RI bahwasanya rapat umum ini dimulai dari tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kotim Ependi, Sabtu, 20 Desember 2024.

Namun untuk Kotim yang termasuk dalam 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah masuk pada zona C. Sehingga rapat umum ditetapkan sampai dengan tanggal 7 Februari 2024. Pertimbangan tersebut karena pada 8-10 Februari ada hari besar.

Lanjutnya, rapat umum ini dilaksanakan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden termasuk partai pengusung dan pengusulnya.

"Untuk interval pelaksanaan kampanye rapat umum di Kalteng khususnya di Kotim ini setiap hari bergantian dimulai dari pasangan caon (paslon) 3 tanggal 21 Januari 2024, kemudian paslon 1 tanggal 22 Januari 2024 dan paslon 2 tanggal 23 Januari 2024. Begitu seterusnya karena intervalnya satu hari," ujar Ependi.

Pelaksana kampanye rapat umum memanfaatkan tempat yang sudah pihaknya siapkan dan wajib memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

--page

Mengenai pengaturan jadwal rapat umum agar tidak berlangsung bersamaan oleh peserta pemilu, KPU menyerahkan kepada pihak kepolisian berkaitan STTP.

"Siapa yang terlebih dulu menyampaikan permohonan kepada kepolisian itu yang lebih dulu melaksanakan rapat umum di satu tempat," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)