BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengusulkan anggaran Rp20 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Kobar 2017.
Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan pilkada serentak pada 2017, anggaran penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah ini dibiayai oleh APBD.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Samijan mengatakan, KPU sudah menyusun anggaran pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati. Namun hingga saat ini belum ada titik temu terkait besaran anggaran yang disetujui pemerintah daerah melalui NPHD.
"Sudah dilakukan beberapa kali pembahasan dengan pemerintah daerah, namun belum ada titik temu,” kata Samijan
Samijan mengungkapkan, pertama kali KPU mengajukan usulan anggaran pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Rp17 miliar lebih. Namun hanya mendapat persetujuan Rp12 miliar. Menurut Samijan, dana Rp12 miliar sangat tidak mencukupi.
"Kami kembali mengusulkan Rp25 miliar dan yang disetujui adalah Rp14 miliar. Dan itu juga tidak mencukupi," keluh mantan komisioner KPUD Kobar ini.
Idealnya, untuk terselenggaranya pemilihan bupati dan wakil bupati, KPU membutuhkan anggaran Rp20 miliar lebih. Ia berharap angka itu dapat terealisasi.
"Terakhir yang kami usulkan Rp20 miliar sekian, dan angka tersebut sudah kami peras seminimal mungkin. Jika angka tersebut tidak terealisasi, maka kami tidak bisa menyelenggarakan hajatan demokrasi tersebut. Kalau kita paksakan, di tengah jalan terputus bagaimana," ujarnya.
Ia menegaskan, saat ini KPU masih terus memproses usulan anggaran bersama pemerintah daerah melalui tim anggaran daerah, namun kembali belum ada titik temu.
"Intinya bagaimana KPU dapat melaksanakan pilbup, sedangkan pemda tidak terlalu berat, atau tidak membebani anggaran daerah. Yang perlu diingat KPU tidak meninggikan anggaran," tegas Samijan.
Samijan mengakui, bahwa biaya penyelenggaraan pemilu 2017 besarannya meningkat dibandingkan dengan penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Ada hal-hal yang sebelumnya tidak dibebankan ke KPU, namun saat ini dibebankan ke KPU, seperti pengadaan alat peraga kampanye (APK).
"Dulu kan APK diserahkan kepada masing-masing pasangan calon berbeda dengan saat ini yang difasilitasi oleh KPU. Dan semakin ke sini kan harga-harga juga semakin tinggi," ujar Samijan. (KOKO SULISTYO/m)


