BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, berlaku selama 14 hari hingga 19 Januari 2024.
Penetapan tersebut hasil dari masukan dan saran sejumlah pihak dalam rapat koordinasi yang digelar di aula Setda Lantai I, Jumat, 19 Januari 2024.
"Pada 19 Januari 2024 sampai dengan 1 Februari 2024, pemerintah Kabupaten Barito Utara menetapkan status tanggap darurat bencana banjir di wilayah Kabupaten Barito Utara,” ujar Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah.
Sebelumnya, Pj Sekda memimpin rapat koordinasi penetapan status tersebut. Rapat juga dihadiri Kabag Ops Polres Barito Utara, perwakilan Dandim 1013 Muara Teweh, Kepala Pelaksana BPBD, kepala perangkat daerah dan lain-lain.
"Sesuai petunjuk dari pimpinan, kita melaksanakan rapat koordinasi untuk menetapkan status keadaan, posisi dan keadaan darurat bencana banjir di wilayah Kabupaten Barito Utara," ujarnya.

"Karena beberapa hari terakhir ini, banjir di Barito Utara sudah sangat meluas di beberapa kecamatan. Untuk itu, kita mencoba melaksanakan rapat koordinasi mengambil langkah-langkah apa yang akan kita lakukan dalam menghadapi situasi ini, " tambahnya.
--page
Dia melanjutkan, berdasarkan informasi terakhir di daerah hulu (Murung Raya), kondisi air sudah surut dan mereka sudah menetapkan status tanggap darurat. "Kondisi terakhir air sudah mulai menurun, dan otomatis air-nya akan mengalir ke daerah hilir (Barito Utara),” imbuh Jufriansyah.
Jufri menambahkan, berdasarkan laporan dari sejumlah pihak, termasuk BPBD Barito Utara, kondisi air saat ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya. (RAMADHANI/Y)









