PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala BKPSDM Palangka Raya Fifi Arfina mengatakan bahwa pelantikan pejabat fungsional Asesor SDM Aparatur ini merupakan bagian dari upaya BKPSDM Kota Palangka Raya dalam mengimplementasikan Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2020.

Ia menjelaskan bahwa jabatan fungsional Asesor SDM Aparatur memiliki ruang lingkup kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan asesmen potensi dan kompetensi ASN.

Menurutnya Jabatan fungsional Asesor SDM Aparatur ini sangat strategis dalam mendukung proses pengelolaan SDM aparatur, khususnya dalam hal seleksi, penempatan, pengembangan, dan promosi ASN.

"Oleh karena itu, kami berharap pejabat fungsional Asesor SDM Aparatur yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” katanya, Minggu, 21 Januari 2024.

Pelantikan pejabat fungsional Asesor SDM Aparatur ini diikuti oleh para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BKPSDM Kota Palangka Raya, serta para peserta asesmen potensi dan kompetensi ASN.

--page

"Semoga dengan dilantiknya dua asesor ini bisa meningkatkan kinerja dari BKPSDM Palangka Raya untuk mewujudkan ASN yang unggul, kreatif dan berdaya saing," pungkasnya. (PATHUR/H)