PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk rutin melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh).

Menurut Hera, kewajiban melaporkan SPT tahunan merupakan salah satu bentuk kepatuhan dan tanggung jawab ASN sebagai wajib pajak. Selain itu, laporan SPT tahunan juga dapat menjadi bahan evaluasi kinerja ASN.

"ASN harus taat dan patuh terhadap peraturan perpajakan. Laporan SPT tahunan ini juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dan kenaikan pangkat," katanya, Senin, 22 Januari 2024.

Dia berharap, seluruh ASN di Kota Palangka Raya dapat melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Ia juga mengimbau ASN untuk tidak menunggu hingga mendekati deadline, agar terhindar dari kemacetan sistem atau gangguan teknis lainnya.

--page

"Jangan sampai kita terlambat melaporkan SPT tahunan. Saya harap ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan perpajakan," tutupnya. (HENDRI/H)