BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sebanyak 110 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 se Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau resmi dilantik. Pelantikan pengawas TPS itu dilaksanakan di Aula Kantor Bappedalitbang Kabupaten Lamandau, komplek perkantoran Bukit Hibul, Senin, 22 Januari 2024.
Sebanyak 110 Pengawas TPS se kecamatan Bulik dilantik langsung oleh Ketua Panwascam Bulik Iis Ariska. Turut hadir pula dalam kegiatan itu sejumlah pejabat dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bulik antara lain Camat Bulik, Kapolsek Bulik hingga Panitia Prmilihan Kecamatan (PPK) Bulik.
Dibincangi awak media, Iis Ariska menyebut bahwa Pengawas TPS yang dilantik sebanyak 110 orang, jumlah itu sama dengan jumlah TPS se Kecamatan Bulik pada Pemilu 2024. Artinya, kata dia, satu TPS diawasi oleh satu orang Pengawas TPS.
"Adapun masa kerja Pengawas TPS berlaku selama satu bulan, terhitung sejak pengawas tersebut dilantik," katanya.
Iis juga menjelaskan, dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS memiliki sejumlah fungsi yang antara lain pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan, melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
--page
Pengawas TPS juga memiliki tugas menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan, penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Sementara itu, Camat Bulik Fauzi Rahman dalam kesempatannya berharap agar seluruh Pengawas TPS yang dilantik dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Dengan begitu, katanya, maka harapan bersama yakni pesta demokrasi berkualitas akan dapat dicapai. (HENDI NURFALAH/j)









