DPRD Kabupaten Katingan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Katingan tahun 2015. Tim Pansus yang terdiri dari sembilan anggota dewan perwakilan lima fraksi, diketuai oleh Karyadi MAP dan Wiwin Susanto sebagai Sekretaris.
Pansus tersebut akan mempelajari Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2015 yang telah disampaikan Bupati kepada pihak dewan, selama 30 hari Selanjutnya, pihak dewan akan mengeluarkan rekomendasi. Alasan dibentuknya Pansus tersebut, agar tim bisa bekerja lebih fokus.
Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa mengatakan, sesuai tata tertib dewan, terkait pembahasan LKPj tersebut bisa dibentuk Pansus dan boleh juga dibahas secara bersama-sama olah semua anggota dewan.
"Cuma sesuai kepakatan internal kita, maka dibentuklah Pansus agar memudahkan rekomendasi dan ini tidak menyalahi aturan," kata Mantir, di Kasongan, Selasa (10/5).
Dijelaskan, dengan dibentuknya Panusus ini, maka mereka yang akan bekerja untuk mempelajari LKPj yang disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD dan nantinya segera dilekuarkan rekomendasinya. "Dalam hal ini, dewan hanya sebatas memberikan rekomendasi saja. Kalau dibahas bersama, maka akan berkembang. Jika hanya sembilan orang yang membahas, maka akan lebih fokus ke masalahnya. Hasil kerja pansus ini nantinya, akan diparipurnakan dalam jadwal kita. Anggota pansus diambil dari masing-masing fraksi,” jelas Mantir.
Menurut Mantir, pihaknya telah mengimbau pada seluruh anggota Pansus, agar mereka bekerja fokus. Pasalnya, jadwalnya haya satu bulan setelah LKPj disampaikan pemerintah daerah ke DPRD. "Mereka harus bekerja efektif dengan mempelajari dokumen LKPj itu dengan baik. Pasalnya, LKPj merupakan amanat undang-undang dan memang harus dilaksanakan serta dibuat rekomendasi atau saran menyangkut pembangunan di Katingan ini," imbuhnya.rul


