BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 3 Kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum terisi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
"Kendalanya karena kekurangan SDM di wilayah tersebut yang harus sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir, Senin, 22 Januari 2024.
Ia mengatakan, syarat menjadi PTPS harus berusia paling rendah 21 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan minimal SLTA sederajat.
Jika di desa tersebut tidak ditemui SDM berusia minimal 21 tahun, maka dapat direkrut dengan rentang usia 21-17 tahun. Namun jenjang pendidikan mutlak SLTA sederajat.
"Faktor lain seperti KPU Kotim lebih dahulu merekrut KPPS dari pada Bawaslu Kotim juga menjadi kendala perekrutan PTPS. Karena SDM sudah terlebih dahulu mendaftar menjadi KPPS," imbuhnya.
--page
Adapun Bawaslu Kotim baru melantik 1.164 PTPS di 17 kecamatan. Padahal kebutuhan PTPS harus dipenuhi 1.169, dimana terdapat 1 PTPS masing-masing TPS.
Adapun PTPS yang belum terpenuhi yaitu TPS 4 Desa Buana Mustika Kecamatan Telaga Antang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Jorong Kecamatan Tualan Hulu, TPS 37 dan 38 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, TPS 70 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
"Sesuai jadwal, pemenuhan PTPS yang belum terisi hingga saat pelantikan, akan ada masa perpanjangan dari tgl 24 Januari hingga 7 Februari 2024," katanya. (DEWI PATMALASARI/Y)









