SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Penahanan Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Seruyan PM (48), dalam dugaaan kasus tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir membuka babak baru dalam penanganan perkara ini.

Kajari Seruyan Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadi mengatakan, PM merupakan tersangka kedua setelah sebelumnya menetapkan EFS selaku penyedia jasa konstruksi.

Pada saat itu, PM menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  dan sekaligus  sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

“Kami terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini, kemungkinan besar penambahan tersangka baru sangat terbuka, karena  dari penetapan tersangka saat ini,  akan kembali di kembangkan, “ katanya, Senin, 22 Januari 2024.

Dijelaskan dalam kasus Pembangunan Sentra IKM tahun 2021, berdasarkan hasil perhitungan diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar dari besaran nilai proyek pembangunannya sebesar  Rp 10.895.000.000 miliar.

--page

“Saat ini penyidikan masih  terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan ada  tersangka baru lagi, “ tandasnya. (FAHRUL/H)