PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Penurunan stunting menjadi salah satu fokus program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

Salah satunya melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/106/2023 Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalteng.

Langkah ini menjadi bentuk dukungan dan upaya Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng dalam melakukan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting.

Sekaligus sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.

Kemudian untuk menjabarkan berbagai jenis kegiatan intervensi percepatan penurunan stunting dalam bentuk Rencana Aksi Daerah.

--page

Mendukung hal itu, Pemprov Kalteng telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2023-2024.

“Dalam mewujudkan hal tersebut, pemetaan kegiatan dan penganggaran menjadi hal yang mutlak yang mesti dipersiapkan,” tegas Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Setda Prov. Kalteng Sri Suwanto saat pra rakor di Aula Bappedalitbang Kalteng, Senin, 22 Januari 2024. (HERMAWAN DP/H)