PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Muliyadi, mengatakan bahwa tidak ada Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) selama periode 2023 hingga 2024.

Hal ini menunjukkan bahwa WNA yang berada, berkunjung dan bekerja ke Kalteng memiliki kepatuhan administrasi yang baik tertib dan sesuai dengan ketentuan.

"Kami melakukan pengawasan secara rutin terhadap WNA yang ada di Kalteng, baik yang bekerja, belajar, maupun berwisata. Hasilnya, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang berat yang mengharuskan kami melakukan deportasi," ujarnya, Selasa, 23 Januari  2024.

Muliyadi menambahkan, WNA yang berada di Kalteng umumnya memiliki visa dan izin tinggal yang valid dan sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan dan sesuai dengan masa tinggal yang tertera di surat izinya.

Pria yang sempat berdinas di Kalimantan Selatan ini juga mengapresiasi kerjasama antara pihak imigrasi, kepolisian, dan instansi terkait lainnya dalam mengawasi keberadaan WNA di Kalteng.

"Kami berharap agar WNA yang ada di Kalteng tetap menjaga kedisiplinan dan kepatuhan terhadap hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Kami juga mengimbau agar masyarakat Kalteng bersikap ramah dan toleran terhadap WNA yang datang ke daerah ini," pungkasnya. (PATHUR/R)