SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mulai besok, Rabu, 24 Januari 2024, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan tertibkan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan pada masa kampanye.

"Penertiban akan dilakukan serentak di Kotim selama 2 hari pada 24-25 Januari 2024," kata Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir, Selasa, 23 Januari 2024.

Penertiban tersebut hasil tindak lanjut kesepakatan rapat yang diprakarsai oleh anggota Bawaslu Kotim kmKoordinator Pencegahan, Parmas dan Humas (Kordiv P2H), Salim Basyaib.

Sebelumnya, Bawaslu Kotim mendata terdapat 2.245 APK melanggar aturan tersebar di seluruh kecamatan dengan sebaran terbanyak di Kecamatan Baamang, Mentawa Baru Ketapang, dan Mentaya Hilir Selatan.

Adapun APK yang dinyatakan melanggar aturan tersebut karena pemasangannya tidak sesuai dengan SK KPU nomor 273 yang mengatur titik lokasi untuk memasang APK.

--page

Pemasangan APK juga harus memperhatikan PKPU 15 Tahun 2022 bahwa APK bisa dipasang di tanah warga dengan izin pemilik lahan.

"Di luar ketentuan tersebut yang terpasang di jalan yang tidak ditentukan kami anggap tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Lanjutnya, penertiban APK fokus pada area TNI, Polri, keagamaan, pendidikan, pemerintah dan fasilitas umum.

Sementara itu, Salim Basyaib menambahkan, penertiban juga dilakukan pada jalan simpang tiga dan simpang empat, bundaran, pohon, tiang listrik dan APK rusak. Bendera partai politik (parpol) yang berada di median jalan juga akan menjadi sasaran penertiban. 

"Khususnya bendera parpol yang menggangu, miring atau roboh," ujar Salim. (DEWI PATMALASARI/j)