BORNEONEWS, Nanga Bulik - Selain program nasional (Prona) perihal pembuatan sertifikat gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau melalui bagian kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan Setda Lamandau, di tahun 2016 ini juga mengeluarkan program serupa.
Proda ini diyakini sebagai salah satu program daerah yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat tidak mampu, utamanya yang selama ini mengalami kesulitan mendapatkan surat resmi kepemilikan tanah.
"Pemkab Lamandau menambah lagi program pro rakyat yaitu program daerah (proda) sertifikasi tanah masyarakat dengan sasaran masyarakat kurang mampu," sebut Kabag Kesra Setda Lamandau Abdul Kohar, saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2016) siang.
Untuk proda sertifikasi tanah yang ditanggung pemerintah daerah ini prosesnya direncanakan berkelanjutan dari tahun ke tahun. Untuk 2016 ini, sambung dia, program sertifikasi tanah masyarakat baru diperuntukkan bagi masyarakat kecamatan Belantikan Raya dan Kecamatan Menthobi Raya, masing-masing 50 persil.
"Sosialisasi kegiatan tersebut telah kita (Pemda) laksanakan. Dimana, pada 27 April lalu sosialisasi dilakukan di kecamatan Belantikan Raya, sedangkan segari setelahnya (28 April 2016) sosialisasi dilakukan di kecamatan Menthobi Raya," sebutnya.
Kohar juga menyampaikan bahwa selain dilakukan Setda, sosialisasi juga mengundang pihak lain yang memiliki kepentingan dalam kelangsungan program daerah ini, sehingga pihaknya menggandeng pihak pejabat dari BPN Lamandau dan Dispenda Lamandau.
Ia menjelaskan, adapun untuk persyaratan masyarakat yang bisa ikut program tersebut adalah penduduk Lamandau, tergolong masyarakat kurang mampu, merupakan tanah perkarangan dan luasnya tidak melebihi 1.500 m2.
Program ini juga diharapkan dapat membantu penduduk lokal dalam mendapatkan sertifikat tanah. Selebihnya, program ini juga diharapkan dapat berimplikasi terhadap terciptanya kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki sertifikat tanah. (HENDI NURFALAH/m)


