PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masa tenang adalah bagian dari tahapan pemilu yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Pemilu berbunyi masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. 

Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Chaidir mengatakan, masa tenang pemilu tahun 2024 berlangsung selama 3 hari, mulai tanggal 11 - 13 Februari 2024.

Masa tenang Pemilu tahun 2024 ini dilaksanakan setelah 75 hari masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Semua aktivitas kampanye itu itu diberhentikan. Semua kegiatan kampanye apapun itu tidak boleh ditiadakan. Jadi, kita berkonsentrasi untuk pencoblosan (pemilihan suara)," katanya, Selasa, 23 Januari 2024.

--page

Dia melanjutkan, kegiatan yang boleh dilakukan dalam masa tenang pemilu 2024 adalah kegiatan yang tidak berkaitan dengan kampanye. 

"Kegiatan yang sifatnya tidak kampanye silahkan saja, tidak masalah. Tapi, kalau berbau kampanye sudah tidak diperbolehkan, termasuk sosialisasi kampanye, alat peraga kampanye (APK) yang terpasang, semua harus bersih, tidak ada lagi terlihat alat peraga, bahan ataupun atribut kampanye lainnya," tutupnya. (NURITA/Y)