BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memberikan keringanan kepada warga yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2023, Pemkot Palangka Raya menghapus denda PBB P2 bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum tanggal 30 September 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, penghapusan denda PBB P2 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada warga Palangka Raya terkait hal perpajakan
Ia mengajak masyarakat Palangka Raya untuk memanfaatkan momentum ini dengan segera melunasi kewajiban pajaknya.
“Kami berharap dengan adanya penghapusan denda ini, masyarakat dapat lebih tertarik dan bersemangat untuk membayar PBB P2. Ini juga sebagai bentuk kepedulian Pemkot Palangka Raya,” ujar Hera, Kamis 24, Januari 2024.
Hera menambahkan, PBB P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting bagi pembangunan Kota Palangka Raya.
--page
Ia mengapresiasi warga yang telah membayar PBB P2 tepat waktu dan mengingatkan warga yang belum membayar untuk segera melakukannya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah taat membayar PBB P2. Bagi yang belum membayar, kami mengimbau agar segera membayar sebelum batas waktu yang ditentukan. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, karena setelah tanggal 30 September 2024, denda PBB P2 akan kembali berlaku,” pungkasnya. (PATHUR/R)









