PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menginformasikan bahwa pembayaran PBB P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti kantor pos, Bank Pembangunan Daerah Kalteng, dan aplikasi Betang Mobile.

“Pembayaran PBB P2 oleh masyarakat ini, kami nilai sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam pembangunan baik infrastruktur, kesehatan maupun pendidikan di Palangka Raya,” ujar Hera, Rabu, 24 Januari 2024.

Selain itu, Hera juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan daring yang disediakan oleh BPPRD untuk mengecek tagihan PBB P2 secara online di website pbb.palangkaraya.go.id.

Caranya, cukup mengakses laman Daftar Tagihan SPPT PBB dan memasukkan nomor ID Wajib Pajak atau Nomor Objek Pajak (NOP).

Masyarakat juga dapat mencetak struk pembayaran jika sudah melakukan pembayaran PBB P2 melalui laman tersebut.

Dengan ada layanan daring dari BPPRD Palangka Raya ini, pihaknya berharap partisipasi masyarakat Wajib Pajak dalam membayarkan kewajiban perpajakan daerah tepat waktu di tahun 2024.

--page

"Dengan meningkatnya penerimaan PBB P2, maka akan semakin banyak program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dapat dilakukan oleh Pemkot Palangka Raya,” pungkasnya. (PATHUR/R)