PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan tidak sah 18 Sertifikat Hak Milik (SHM) di tanah objek sengketa yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 45 RT II Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya (di muara Jalan menuju arah  Tumbang Talaken).

Amar putusan tersebut tercantum dalam Putusan MA Nomor: 3525/Pdt/2023 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 29 November 2023, yakni menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi.

Sedangkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 58 PDT/2022/PT tanggal 21 Juli 2022 dan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 214/Pdt.G/2021/PN.Plk  tanggal 17 Mei 2022.

Hal tersebut diungkapkan Pua Hardinata selaku kuasa Hukum Siti Hadijah yang merupakan ahli waris Hj. Uluh Umi (Alm).

Pua mengatakan putusan MA sejalan dengan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam pertimbangan hukumnya, MA menyimpulkan tidak ada peralihan hak dari Hj. Aluh Umi (Alm).

"Kami bersyukur, MA memutuskan menolak permohonan kasasi. Putusan MA juga memperkuat putusan PT dan PN Palangka Raya yang menyatakan penggugat Siti Hadijah sebagai pemilik yang sah," katanya dalam siaran persnya, Rabu, 24 Januari 2024 

--page

Tanah yang menjadi objek sengketa, milik Hj. Aluh Umi berdasarkan SHM  Nomor: 304 gambar situasi tanggal 3 November 1995 dan SHM Nomor: 2377/95 dengan luas tanah 18,154 M2.

Selain itu MA memutuskan semua bukti kepemilikan lain atas objek sengketa tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam amarnya, MA memutuskan juga mengeksekusi dan menghukum para tergugat untuk membongkar, mengosongkan atau meninggalkan tanah tersebut atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya dengan segala akibat hukumnya.

Pua Hardinata menyampaikan  putusan MA, PT dan PN terkait sengketa tanah kliennya dengan S dkk. Dengan demikian, lanjut Pua, upaya hukum kasasi babaknya telah berakhir. 

Menurutnya, MA dalam pertimbangan hukumnya tidak ada menemukan Hj. Aluh Umi melakukan peralihan hak. Pertimbangan lainnya, semua bukti para tergugat/pemohon kasasi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pua menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika ahli waris melihat tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain, meskipun selama hidup Hj. Aluh Umi tidak pernah menjual atau mengalihkan haknya.

Belakangan diketahui ada SHM-nya tanah objek sengketa tersebut terbit melalui Program Tanah Sertifikat Langsung (PTSL) yang sudah dipecah dan diserahkan dua tahap. Pada tahap pertama 9 SHM diserahkannya kepada S dan delapan orang lainnya.

Sedang pada tahap kedua, SHM direncanakan akan dia berikan kepada 9 orang. Tetapi sempat dipending pada saat SHM  masih berada di Ketua RT II Sei Gohong dan akhirnya dikembalikan ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya.

--page

"Hal ini sesuai saran penyidik dengan maksud agar memudahkan koordinasi proses penyidikan lebih lanjut,” terang pengacara yang baru saja memenangkan sengketa tanah yang serupa ber SHM  di Jalan Adonis Samad milik H Sabrah seluas 6000 M2.

Ahli waris Hj. Aluh Umi, diwakili cucunya Maulana Hasibuan, menyambut baik putusan MA. Mereka berencana untuk melaporkan lebih lanjut kepada Polda Kalteng. "Sekarang kami bisa membuktikan hak kami  sebagai pemilik tanah yang sah,” tegas Maulana. (APRIANDO/R)