BORNEONEWS, Pangkalan Bun -Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diminta tidak sepelekan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 235/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan atau Dana Alokasi Umum (DAU) dalam Bentuk Nontunai. Sebab, ada sanksi berupa penundaan penyaluran DBH dan DAU dari Kementerian Keuangan bagi daerah yang tidak menjalankan ketentuan PMK tersebut secara tertib.


Wakil Ketua DPRD Kobar, Ahmadi Riansyah menjelaskan, sesuai PMK No 235 Tahun 2015, DBH dan DAU bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan disalurkan pusat kepada daerah dalam bentuk nontunai, melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Tiap bulan pemerintah daerah wajib menyampaikan perkiraan belanja operasi dan belanja modal bulanan, laporan posisi kas bulanan, dan ringkasan realisasi APBD bulanan kepada Menteri Keuangan sebagai syarat penyaluran DBH dan DAU.


Data sumber yang digunakan untuk menghitung besaran penyaluran DBH dan atau DAU dalam bentuk SBN itu disampaikan paling lambat 7 hari kerja, setelah bulan bersangkutan berakhir.


"Jadi daerah tiap bulan harus tertib. Karena di Pasal 8 PMK 235 itu, ada sanksi penundaan penyaluran DBH dan DAU, bagi daerah yang tidak menyampaikan laporan-laporan keuangan bulanannya kepada Menteri Keuangan," ujar Ahmadi Riansyah, Selasa (10/5/2016).


Masih berdasarkan PMK 235 Tahun 2015, Konversi Penyaluran DBH dan atau DAU dalam bentuk SBN ini ditujukan agar mendorong pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang sehat efisien dan efektif, penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu, serta mengurangi uang kas dan atau simpanan pemerintah daerah di bank dengan jumlah tak wajar. 


Namun berdasarkan laporan yang diterima, lanjut Ahmadi Riansyah, masih cukup banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar yang dalam 4 bulan terakhir tidak mampu mencapai target serapan anggarannya.


"SKPD belum mampu menjalankan harapan pemerintah. Dan ini juga sebagai barometer kinerja SKPD. Serapan anggaran yang rendah juga akan menganggu pelaksanaan program kegiatan yang telah direncanakan pemerintah," tutup Ahmadi Riansyah. (RADEN ARYO/m)