BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kobar banyak yang menyalahi prosedur. Pihak BPJS Kesehatan pun enggan menjamin biaya pengobatan mereka selama mendapat perawatan di rumah sakit.
Selain itu, banyak juga peserta JKN yang belum paham prosedur penjaminan biaya pengobatan, serta sering terjadi miskomunikasi antara petugas BPJS Kesehatan dengan peserta JKN.
"Kami bukan tidak mau menjamin, tapi peserta JKN ini banyak yang tidak mengikuti prosedur sesuai Permenkes Nomor 28/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN," ungkap Kepala Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Septa Efraim Tarigan di ruang kerjanya, Selasa (10/5/2016).
Menurutnya, wajar jika masyarakat mencap BPJS tidak mau menjamin biaya pengobatan peserta JKN. Sebab, yang sering disalahi mengenai prosedur oleh peserta JKN ini ada tiga hal: pendaftaran ke BPJS Kesehatan setelah peserta JKN sakit, kemudian melakukan rujukan atas permintaan sendiri, dan terakhir peserta JKN baru melapor setelah dirawat 3 kali 24 jam.
"Biasanya mereka ke RSUD tanpa ada rujukan, rujukan mereka atas permintaan sendiri," jelasnya.
Dia meminta kepada peserta BPJS untuk melakukan iuran tepat waktu dan mengikuti prosedur. "Memang ada kemarin itu peserta JKN datang ke kami, setelah kami jelaskan mereka paham juga," tambahnya.
Sebelumnya, masyarakat pemegang kartu JKN kebingungan untuk meminta jaminan pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Pasalnya, program unggulan pemerintah sebagai sarana proteksi kesehatan masyarakat miskin tersebut masih terjadi pungutan.
Ketua Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan JKN Kabupaten Kobar Jamin Ginting mengaku sering menerima keluhan dari peserta JKN. Kasusnya, pungutan masih saja berlaku meski sudah menunjukkan kartu JKN. Lebih parah lagi, meski peserta JKN telah menunjukkan kartu kepesertaannya, ternyata BPJS tetap menganggapnya sebagai pasien umum dan harus membayar semua administrasi.
"Program JKN ini sebenarnya bagus, tapi implementasinya justru banyak masyarakat yang bingung. Seharusnya pemerintah pusat meninjau kembali pelaksanaan program tersebut. Masyarakat peserta JKN yang menggunakan pelayanan kesehatan seharusnya tidak ada pungutan ini dan itu. Semua gratis ditanggung pemerintah, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28/2014,". Kata Jamin Ginting. (CECEP HERDI/m)


