BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polemik sengketa lahan antara PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) dengan warga eks Trasmigrasi Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), terus berlanjut. Saat ini warga eks transmigrasi Amin Jaya meminta Badan Petanahan Nasional (BPN) segera mengukur ulang pengembalian batas lahan di wilayah sengketa. Sebelumnya, WSSL diduga mencaplok lahan trasmigrasi Amin Jaya seluas 325 hektare.
Menurut Ketua Tim 7 Penyelesaian Sengketa, Aceng, berkas kelengkapan syarat pengukuran pengembalian batas yang diminta BPN sudah dipenuhi. Karena itu, kata dia, warga meminta BPN segera mengukur pengembalian batas wilayah trasmigrasi Amin Jaya.
"Ya, kami sudah melengkapi berkas yang disyaratkan BPN. Kami minta secepatnya sampai hari Kamis BPN sudah mengukur ke lapangan," tegas Aceng melalui sambungan telepon, Selasa (10/5/2016) sore.
Dia melanjutkan, warga siap melakukan aksi demontrasi jika BPN tidak segera melakukan pengukuran ulang. Selain itu, warga akan bersikap frontal jika memang jalur yang sesuai prosedur ini tidak ditanggapi.
"Ya, pada akhirnya kami akan bersikap di luar batas jika memang ini tidak ditanggapi serius. Ini sudah berlarut-larut," ancam Aceng.
Sementara itu Kepala BPN Kobar Arya, siap melakukan pengukuran pengembalian batas yang telah diminta masyarakat. "Kami pasti melayani seluruh permintaan masyarakat. Asal semua persyaratan sudah lengkap. Kita kan pelayan publik." jawab dia
Sebelumnya, Bupati Kobar, Bambang Purwanto membenarkan bahwa PT WSSL telah mencaplok lahan seluas 325 hektare milik warga eks Transmigrasi Amin Jaya. "Ya itu PT WSSL masuk ke lahan transmigrasi." (CECEP HERDI/m)


