KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pasca pencanangan korespondensi bebas kertas dan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) oleh Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan atau Disarpustaka Kabupaten Kapuas lakukan gerak cepat dengan memanggil sejumlah camat dan lurah guna sinkronkan naskah dinas.

Kepala Disarpustaka Kapuas, Suwarno Muriyat dihadapan empat Camat (Selat, Kapuas Hilir, Kapuas Murung dan Kapuas Barat) serta 17 Lurah selaku peserta rapat menegaskan jika tata naskah dinas pada kelurahan harus disinkronkan agar seragam.

“Pengelolaan Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) memerlukan tata naskah dinas yang seragam. Sinkronisasi dan fasilitasi ini agar terjadi percepatan pelaksanaan koresponsi bebas kertas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas,” kata Suwarno Muriyat, Kamis, 25 Januari 2024.

Dia juga menjelaskan tentang pentingnya korespondensi bebas kertas dan pengelolaan arsip statis maupun dinamis dengan masa retensi tertentu untuk dialih media, pemusnahan maupun pemindahan ke depot arsip.

“Arsiparis Disarpustaka Kapuas selalu siap melayani, mendampingi dan membantu mengelola arsip pada instansi pemerintah,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Arsip, Natalina menguraikan tata kelola aplikasi Srikandi maupun kewenangan penandatanganan dan pelimpahan kewenangan Camat maupun Lurah berdasarkan Perbup Kapuas Nomor 22 Tahun 2023.

--page

Hal serupa dipertegas pula oleh Yustinus yang mewakili Kabag Organisasi Setda Kapuas seraya menampilkan berbagai contoh tata naskah dinas berikut kode penomoran yang dikeluarkan oleh Lurah dan ditandatangi secara digital. (DODI/R)