PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya menambah hukuman penjara mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim menjadi enam tahun, dalam persidangan tingkat banding, Kamis, 25 Januari 2024.

Persidangan pembacaan amar putusan tingkat banding tersebut dipimpin oleh Marsudin Nainggolan sebagai hakim ketua. Sedangkan hakim anggota terdiri atas Agung Iswanto dan Lily Solichul Mukminah. Surat amar putusan dibacakan secara bergantian oleh para hakim.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan kualifikasinya,” kata Ketua Majelis Hakim PT Palangka Raya, Marsudin Nainggolan.

Sedangkan terdakwa Ary Egahni di pidana penjara selama 4 Tahun. Selain hukuman kurungan penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya juga menjatuhkan vonis hukuman pokok kepada Ben Brahim dan Ary Egahni berupa pembayaran denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada negara untuk Ben Brahim sebesar Rp6,5 miliar lebih. Sedangkan untuk Ary Egahni, dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar lebih, dikurangi dengan nilai aset yang telah disita sebesar Rp2,7 miliar lebih.

--page


"Sehingga sisa Rp241 juta digunakan untuk menambah biaya uang pengganti terdakwa Ben Brahim. Pembayaran uang pengganti ini selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambahnya.

Jika dalam satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Ben Brahim S Bahat belum membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. Dalam hal kedua terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya juga menjatuhkan vonis hukuman tambahan kepada Ben Brahim dan Ari Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah keduanya bebas dari hukuman kurungan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan  banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Permohonan banding disampaikan oleh tim JPU KPK pada Senin, 18 Desember 2023. Di hari berikutnya, yakni Selasa, 19 Desember 2023, giliran kedua terdakwa yang mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis bersalah kepada Ben Brahim dan Ari Egahni atas tuduhan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Melalui amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Achmad Peten Sili, saat persidangan, Selasa, 12 Desember 2023 lalu, Ben Brahim yang merupakan mantan Bupati Kapuas dua periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023 itu dijatuhi vonis hukuman pokok kurungan penjara selama lima tahun. Sedangkan sang istri Ari Egahni dijatuhi vonis hukuman pokok penjara selama empat tahun. (APRIANDO/Y)