BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota DPRD Gunung Mas Polie L Mihing sambut baik adanya penandatanganan MoU antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan Kejaksaan Negeri.
Kerja sama tersebut yakni terkait pengawalan dan pengawasan pengelolaan dana desa melalui program jaksa garda desa (Jaga Desa).
"Jangan cuma teori, diharapkan program ini bisa diimplementasikan dengan baik, jangan sampai di lapangan tetap ada kades atau perangkat desa yang berhadapan dengan hukum karena penyimpangan dana desa," ujar Polie, Jumat, 26 Januari 2024.
Dia melanjutkan, dengan adanya program jaga desa ini diharapkan bisa mengurangi kesalahan dalam penggunaan dana desa sehingga tidak ada lagi kades atau perangkat desa yang terjerta hukum karena penyimpangan dana desa.
"Diharapkan dengan adanya program jaga desa, kepala desa dan perangkat desa bisa menggunakan dana desa untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat," paparnya.
--page
Selain itu, melalui kerja sama tersebut, diharapkan kepala desa dan perangkat desa bisa dilatih agar mereka bisa menyusun anggaran dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Fungsikan perangkat desa semua bidang hingga BPD, agar saling mengontrol dan melakukan pengawasan dalam pengelolaan dana desa di desa masing-masing," tukasnya. (RISKA YULYANA/H)









