BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Palangka Raya telah menyetujui dua usulan peraturan daerah (perda) baru yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko).
Usulan perda tersebut adalah Perda Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) dan Perusahaan Daerah Isen Mulang (Perseroda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata, mengatakan bahwa usulan perda tersebut akan segera dibahas lebih dalam oleh Bapemperda bersama dengan tim ahli dan pihak terkait.
Ia menambahkan usulan perda tersebut merupakan inisiatif dari Pemko Palangka Raya untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan BUMD di bidang air minum dan perseroan.
"Kami sangat mengapresiasi usulan perda ini, karena ini menunjukkan komitmen Pemko untuk mengembangkan BUMD yang ada," katanya, Jumat, 27 Januari 2024.
--page
Dia berharap dengan adanya perda ini, BUMD bisa lebih mandiri, profesional, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Vina Perda Penyertaan Modal BUMD untuk Perumdam dan Perseroda Isen Mulang untuk memberikan modal kepada BUMD tersebut agar bisa meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanannya.
Ia menjelaskan bahwa modal tersebut akan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Palangka Raya.
"Perumdam dan Perseroda Isen Mulang adalah BUMD yang sangat strategis dan penting bagi masyarakat," pungkasnya. (HENDRI/H)









