BORNEONEWS, Sampit - Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan non Bawaslu kepada peserta pemilu dan insan media.
"Tujuan ke depan ini kami dari bawaslu memeberi pengetahuan terkait tata cara pemasangan APK pada aset pemerintah dan memberi pemahaman aturan kampanye di media sosial," kata Kasubbag Pengawasan Pemilu Bawaslu Kotim Muhammad Darwis, Jumat, 26 Januari 2024.
Kegiatan tersebut digelar selama sehari di Aquarius Boutique Hotel mengundang perwakilan 18 partai politik dan 20 wartawan.
Narasumberbyang dihadirkan diantaranya Nurahman Ramadani dengan materi sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan non peraturan Bawaslu terkait alat peraga kampanye, Siti Fatonah dengan materi aturan kampanye di media sosial, dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Kegiatan ini juga bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi divisi hukum Bawaslu Kotim agar pimpinan parpol mengetahui peraturan kampanye.
--page
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kotim Indra Kurniawan mengatakan kegiatan ini sudah beberapa kali dilaksanakan.
"Harapannya seluruh parpol hadir namun ada sejumlah perwakilan tidak hadir kami tidak tahu, itu urusan mereka pribadi," ujar Indra. (DEWI PATMALASARI/R)









