BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus salah paham antara Agustinus Luki (Panglima Pajaji) dan Novi Andrian Putra yang terjadi di SPBU Jalan Tjiik Riwut Km 12 Palangka Raya pada 14 Januari 2024, berakhir damai. Kesalahpahaman itu diselesaikan secara adat Dayak Ngaju oleh Damang Kepala Adat Kardinal Tarung bersama Mantir Adat Kecamatan Jekan Raya, Rudy Irawan dan Suparan A Gaman.
Kepala Biro Pertahanan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah (DAD Kalteng), Ingkit Djaper menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan keputusan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya Nomor : 2G / DIM-KIR / 1/ 2024.
Isi keputusan tersebut adalah bahwa pihak pertama, Panglima Pajaji dan pihak kedua, Novi Andrian Putra sudah saling memaafkan atas kesalahpahaman yang sempat terjadi pada keduanya.
"Untuk secara adat, masalah ini diselesaikan dengan ritual adat Dayak Ngaju untuk menetralisir aspek kesialan yang mungkin timbul akibat sengketa ini. Ritual tersebut meliputi papas selem bunu lewu layu, papas pali, tampung tawar, dan pesta adat," ungkapnya, Jumat, 26 Januari 2024.
Ingkit melanjutkan, penyelesaian ini sebagai contoh toleransi dan kebhinekaan yang harus dijaga dan dilestarikan, terlebih yang salah paham ini adalah sama-sama berdarah asli dayak.
--page
"Dengan adanya kejadian ini, semoga membuat Dayak Kalteng dan Dayak Kalbar semakin kuat bersinergi untuk manggatang urus dan mempererat tali silaturahmi antarsesama anak-anak Dayak," pungkasnya. (PATHUR/Y)









