BORNEONEWS, Buntok - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel), melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PDAM pertanyakan kenaikan tarif. Rabu (11/5/2016).
Ketua DPRD Barsel Tamarzam mengatakan, pihaknya mempertanyakan terkait kenaikan tarif yang dilakukan oleh PDAM, beberapa waktu lalu.
“Meski sampai saat ini masyarakat atau pelanggan belum ada komplain terhadap kenaikan tarif PDAM ini, kita tetap mempertanyakannya,” kata Tamarzam kepada Borneonews, usai RDP di ruang rapat DPRD setempat. Rabu (11/5/2016).
Menurutnya, dengan adanya kenaikan tarif ini pihaknya meminta agar PDAM meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khusunya terkait suplai air bersih.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan kenapa sampai saat ini PDAM masih belum memiliki alat untuk mengukur kualitas air? "Ya bagaimana bisa mengetahui kualitas air apakah yang didistribusikan itu layak konsumsi atau tidak?" katanya.
Pantas saja, lanjut dia, status PDAM Buntok ini kurang sehat karena masih belum memiliki alat pengukur kualitas air.
Ia menyayangkan, selama ini pihak PDAM kurang berkoordinasi dengan pihaknya terkait apa saja permasalahan yang ada di perusahaan berpelat merah tersebut.
“Padahal kita siap membantu untuk meningkatkan kualitas serta pelayanan terhadap masyarakat,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Direktur PDAM Buntok, Mariyanto mengatakan, adanya kenaikan itarif air minum itu menyesuaikan dengan biaya produksi dalam setiap satu meter kubik pemakaian air oleh pelanggan.
Dasar dan pertimbangan rencana kenaikan tarif air minum tersebut, lanjut dia, mengacu pada Permendagri No 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.
“Serta mengacu pada Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Menurutnya, selain itu, kenaikan ini karena harga bahan kimia yang dulunya Rp30 juta sekarang menjadi Rp80 juta, kenaikan harga suku cadang, biaya perawatan, kenaikan harga pipa dan aksesorisnya.
Selain itu, lanjut dia, dalam Permendagri tersebut juga menyebutkan bahwa PDAM bisa menaikan tarifnya paling lama lima tahun sekali.
“Kenaikan tarif tersebut sangatlah wajar karena biaya produksi meningkat serta kurang lebih 10 tahun baru menaikan tarif dan sesuai dengan Permendagri,” jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk kenaikan itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPK-RI perwakilan Kalteng, Badan Pendukung Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) dan Pemkab Barsel.
Hasil koordinasi tersebut, BPK dan PPSPAM menyarankan agar segera menyesuaikan tarif PDAM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (URIUTU DJAPER/m)


