SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor membuka suara perihal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengurangan masa jabatan.

"Saya dengan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran sesuai undang-undang memiliki masa jabatan 5 tahun, 2021 sampai tahun 2026," kata Halikinnor, Minggu, 28 Januari 2024.

Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar 2024. Hal tersebut memangkas masa jabatan menjadi 3 tahun. Sehingga dirinya yang dilantik sebagai Bupati Kotim pada 26 Februari 2021 akan berakhir jabatan pada 31 Desember 2024. 

Apkasi, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sepakat menggugat MK agar masa jabatan tetap berakhir tahun 2026.

"Karena jumlahnya sangat besar untuk seluruh Indonesia 217 Bupati, 31 walikota dan 9 gubernur. Presentasenya lebih dari 50 persen kepala daerah yang ada saat ini," ujarnya.

--page

Pihaknya telah menunjuk pengacara mewakili seluruh kepala daerah untuk menyiapkan gugatan tersebut.  "Kami menggugat hak konstitusional. Guhatan akan masuk sebelum Pilpres, kita tunggu laporannya," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)