PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan menghapus denda pajak daerah dan retribusi daerah hingga 30 September 2024.

Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya Shopie Ariany mengapresiasi langkah Pemko Palangka Raya tersebut. Ia mengajak masyarakat Palangka Raya untuk memanfaatkan momentum ini dengan segera melunasi kewajiban pajaknya.

“Kami dari DPRD Palangka Raya mendukung penuh kebijakan Pemko Palangka Raya yang memberikan keringanan denda pajak," katanya, Senin, 29 Januari 2024.

Menurutnya upaya Ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, maka dari itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan segera membayar pajaknya

Shopie Ariany menambahkan, dengan membayar pajak, masyarakat telah berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan Palangka Raya. Ia juga mengingatkan bahwa keringanan denda pajak ini hanya berlaku hingga akhir September 2024. Jika melewati batas waktu tersebut, denda pajak akan kembali berlaku.

--page

Shopie berharap masyarakat Palangka Raya dapat memahami pentingnya pajak bagi pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

"Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mendukung program Pemko Palangka Raya dengan membayar pajak secara tepat waktu,” pungkasnya. (PATHUR/y)