BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau di bawah kepemimpinan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Achmad Riduan, melaksanakan eksekusi terpidana Yupie Hendra ke Rutan kelas IIA Palangka Raya.
"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5830K/Pid.Sus/2023 tanggal 22 November 2023, yang mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum," kata Kasi Pidsus Pulang Pisau Achmad Riduan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Januari 2024
Eksekusi tersebut dilakukan bersama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya, serta personel Kepolisian Resor Kota Palangka Raya.
Achmad Riduan menjelaskan, Yupie Hendra sebelumnya divonis lepas di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada 29 Mei 2023. JPU kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam amar putusannya MA menyatakan terpidana terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
--page
Yupie Hendra, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp Rp3.485.318.607,71.
"Ia dinyatakan bersalah dan akan menjalani pidana sesuai putusan MA selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan," tutupnya. (APRIANDO/H)









