BORNEONEWS, Palangka Raya - Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi mengingatkan pemerintah daerah di kabupaten dan kota untuk segera meratifikasi Peraturan Daerah (Perda) Kalteng terkait pembinaan pelestarian bahasa.
“Kalteng ada Peraturan Daerah Kalteng Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah,” tutur Suhaemi saat mewakili Sekda Kalteng membuka Rakor Implementasi Model Pelindungan Bahasa Daerah di Palangka Raya, Selasa, 30 Januari 2024.
Ia menilai dengan ratifikasi atau pengadopsian aturan nantinya kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah memiliki pijakan yuridis dan pedoman operasional yang kuat.
“Dengan pijakan dan dasar hukum yang kuat tersebut Pemerintah Kabupaten dan Kota diharapkan segera pula menyusun langkah-langkah strategis untuk mendukung Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD),” Sebut dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Imam Budi Utomo menyampaikan, khusus di tahun 2024, pihaknya dan pihak terkait lainnya akan merevitalisasi delapan bahasa daerah yang ada di Kalteng.
--page
Termasuk satu bahasa yang beririsan dengan bahasa yang direvitalisasi di Kalsel yaitu bahasa Bakumpai. “RDB ini adalah salah satu solusi untuk menghambat musnahnya bahasa daerah kita,” ucapnya. (HERMAWAN DP/R)








