BORNEONEWS, Palangka Raya - Ipda Erwin Rosyana dari Ditlantas Polda Kalimantan Tengah mengingatkan para siswa SMAN 5 Palangka Raya terkait dilarangnya penggunaan knalpot brong.
"Kami mengingatkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi standar atau knalpot brong adalah dilarang," kata Ipda Erwin dalam rilis pada Selasa, 30 Januari 2024.
Hal ini diungkapkan Erwin saat menjadi Pembina Upacara sekaligus menyampaikan sosialisasi tertib berlalu lintas.
"Penggunaan knalpot brong hanya menimbulkan kegaduhan dan kebisingan. Itu juga bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain. Bahkan, polusi udara yang tidak sehat juga bisa ditimbulkan," tuturnya menegaskan.
Dirinya mengimbau agar warga sekolah khususnya para siswa untuk mematuhi peraturan lalu lintas dengan memenuhi segala persyaratan berkendara.
--page
Pada akhir upacara, seluruh siswa dengan dipandu Ketua OSIS mengucapkan janji. Janji dengan Ditlantas Polda Kalteng ini menyatakan bahwa siswa SMAN 5 Palangka siap menjadi generasi yang tertib berlalu lintas untuk mewujudkan keselamatan dan kenyamanan bersama. (TESTI PRISCILLA)



