KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, bertempat di aula Rujab Bupati Kapuas, Selasa, 30 Januari 2024.

Penandatanganan kerjasama ini terkait pengawasan penggunaan keuangan desa di Kabupaten Kapuas, dilakukan antara Kepala DPMD Kapuas, Budi Kurniawan dan Kajari Kapuas, Lutchas Rohman.

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi dalam sambutannya saat menghadiri kegiatan tersebut berharap melalui kerjasama ini pemerintah daerah ingin agar pelaksanaan dan pengelolaan dana desa dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Melalui program ini saya berharap pelaksanaan pembangunan di desa dapat berjalan dengan lancar dan potensi terjadinya penyimpangan dapat dihindari sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat di desa," katanya.

Menurut dia perhatian pemerintah terhadap desa cukup besar, apalagi dengan otonomi, otoritas dan sumberdaya yang dimiliki oleh desa, tentu desa tidak lagi hanya berfungsi menjadi objek dan lokus pembangunan saja, tetapi lebih jauh dari itu.

--page

"Desa harus menjadi aktor pembangunan itu sendiri dan keberadaan pemerintah desa harus mampu menjawab dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat saat ini," imbuhnya.

Terlebih, kata dia keberadaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah sebuah sejarah penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia dan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan desa sebagai daerah otonom yang memiliki kewenangan dan otoritas penuh berdasarkan hak asal usul yang dimilikinya. 

Undang-undang ini memberikan peran yang sangat luas kepada desa meliputi penyelengaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan.

"Serta pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa," jelasnya.

Otonomi desa ini tidak hanya mengatur mengenai kewenangan pemerintah desa saja, namun pemerintah juga mengalokasikan sumber daya bagi pemerintah desa untuk dapat melaksanakan kewenangannya secara maksimal.

--page

"Salah satunya melalui dana desa, alokasi dana desa dan sumber sumber pendapatan yang sah," pungkasnya. (DODI/j)