BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dana Desa (DD) yang dianggarkan pemerintah ousat melalui APBN untuk setiap desa di Kabupaten Kotawaringin Barat sampai hari ini tak kunjung cair, Bukan APBdesa yang belum selesai, melainkan penamaan desa dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencairan, pemanfaatan, dan pelaporan Dana Desa ada yang salah. Perbup yang sudah disahkan tersebut harus di revisi.

"Nama desa di Perbup tersebut ada yang keliru, jadi nama di stempel desa beda dengan nama yang ada di Kemendagri," kata Kabid Anggaran Belanja Daerah DPKD Kobar, Rochim Hidayat, Rabu (11/5/2016)

Saat ini, Perbup tersebut sudah diserahkan ke Bagian Hukum Setda Kobar. Namun ia tidak bisa memastikan kapan Perbup tersebut selesai direvisi. Namun Rochim mengaku, sejak April 2016, Dana Desa dari pusat sudah ditansfer dan masuk ke rekening kas daerah. Namun kendala pencairan ke rekening kas desa ini terganjal kekeliruan Perbup tadi.

"Kalau masalah revisi bukan bagian kami," katanya.

Hal lain yang menjadi kendala, Rochim menyebut proses pencairan harus menyesuaikan peraturan Menteri Keuangan yang baru. Tahun ini tahapannya terjadi dua kali pencairan.

"Tahun sebelumnya kan tiga tahapan. Nah pencairannya tinggal menunggu proses penyesuaian ini dan kekeliruan penulisan nama desa di Perbub tadi," katanya.

Kabag Hukum Setda Kobar Rusli Efendi mengakui adanya kekeliruan Perbup sehingga Dana Desa yang seharusnya sudah sampai ke tiap desa jadi terkendala.

"Itu memang Perbupnya harus dirubah, ada kekeliruan beberapa nama desa, perubahannya sudah disiapkan oleh DPKD," ujar Rusli Efendi.

Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan BPMD Kobar Amirhansyah menegaskan, berkas APBdes sebagai syarat pencairan DD dan ADD sudah 30 yang diserahkan ke DPKD. N amun ia juga mengaku belum menerima rekomendasi pencairan. Mengenai kekeliruan Perbup Amirhansyah mengatakan, DPKD yang menyiapkan perbup tersebut. Sementara, BPMD Kobar menyusun Perbup No 6/2015 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.

"Itu kesalahannya manusiawilah, tapi memang prosesnya cukup panjang karena harus melalui bagian hukum, kemudian disampaikan ke provinsi," katanya.

ADD dan DD beda

Amirhansyah menjelaskan, jika Anggaran Dana Desa (ADD) merupaka  dana yang disusun dari APBD Kabupaten. Sementata Dana Desa merupakan dana yang digelontorkan langsung dari pusat melalui APBN.

"Memang saat ini banyak yang salah tafsir, program 1 desa satu miliar itu baru akan tercapai di Kobar ini tahun 2016, itu Dana Desa namanya, bukan ADD," kata dia.

Dia pun menerangkan, ADD tahun ini secara bertahap sudaj masuk ke tiap desa. Ada 22 desa yang ADD nya sudah masuk ke kas desa. Sementara Dana Desa yang langsung dari pusat tadi pencairannya masih terkendala kekeliruan perbup dan aturan pencairan dua tahap tadi. (CECEP HERDI/m)