BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wacana Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membuat lembaga penyiaran publik lokal, radio FM Marunting Batu Aji (Maruba), tampaknya tak mudah seperti yang dibayangkan.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam pembuatan lembaga penyiaran. Meski begitu, penyiapan legal standing lembaga peyiaran, lewat pembuatan peraturan daerah (perda), tetap akan dilanjutkan di Masa Sidang Kedua DPRD Tahun Sidang 2016 ini.
Ketua Komisi C DPRD Kobar, Rusdi Ghozali mengungkapkan, sesuai hasil kunjungan kerja (kunker) Komisi C beberapa pekan lalu ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terdapat sejumlah syarat ketentuan yang harus terpenuhi terkait teknis operasional sarana penyiaran lokal tersebut. Salah satu di antaranya yakni, peralatan radio yang akan digunakan sebagai sarana penyiaran publik daerah tersebut harus sesuai standar ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Jadi radio yang akan digunakan untuk operasional lembaga itu ada masa kedaluarsanya. Tidak boleh lewat dari tiga tahun. Artinya, kalau misalnya tahun 2017 lembaga itu beroperasi, maka tahun pembuatan radio yang digunakan itu minimal harus tahun 2014 atau 2015," ujar Rusdi Ghozali, Rabu (11/5/2016).
Sehingga, lanjut Rusdi, walaupun pemerintah daerah mengaku sudah memiliki peralatan radio, tidak serta merta bisa langsung digunakan untuk operasionalnya lembaga penyiaran publik lokal. Nantinya akan ada visitasi dari KPI ke Kobar, mengenai validasi peralatan radio yang akan digunakan.
"Nanti dilihat, apakah peralatan yang sudah ada itu memenuhi ketentuan atau tidak. Kalau kedaluarsa. Berarti tidak bisa digunakan. Tapi terlepas dari itu, akan tetap kita lanjutkan pembuatan perda tentang lembaga penyiaran publik Radio FM Maruba itu," katanya.
Pembuatan perda yang dimaksud cukup penting. Yakni sebagai payung hukum atau legal standing pembuatan lembaga penyiaran publik. Bahkan tidak menutup kemungkinan, lembaga penyiaran itu tak hanya bergerak dalam bidang penyiaran radio saja.
Namun bisa jadi juga berupa penyiaran televisi lokal. Seperti yang dijalankan oleh Pemerintah Karawang, yang kini dianggap sebagai pengelola lembaga penyiaran publik daerah terbaik se-Indonesia. (RADEN ARYO/m)


