BORNEONEWS, Palangka Raya - Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah telah disahkan dan ditandatangani oleh Gubernur pada 5 September 2022.
"Kita doakan semoga Perda tersebut segera diratifikasi supaya kegiatan yang berkaitan dengan pelindungan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah memiliki pijakan yuridis dan pedoman operasional yang kuat," kata Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia atau KSDM, Suhaemi pada Selasa, 30 Januari 2024.
Hal ini disampaikan Suhaemi saat mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Nuryakin membuka Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pakar dalam Implementasi Model Pelindungan Bahasa Daerah di Palangka Raya pada Selasa, 30 Januari 2024.
"Dengan pijakan dan dasar hukum yang kuat tersebut pemerintah kabupaten dan kota diharapkan segera pula menyusun langkah-langkah strategis untuk mendukung kegiatan itu," katanya.
Suhaemi menuturkan, Pemprov Kalteng mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara sehingga kegiatan ini terlaksana dengan baik.
--page
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah senantiasa memberi apresiasi dan dukungan kepada semua pihak yang melakukan segala upaya yang berkaitan dengan pelindungan bahasa dan sastra daerah," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/Y)









