KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi mendorong jajaran pemerintah kecamatan di daerah setempat untuk terus melakukan fasilitasi, pembinaan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa (Pemdes).

Terutama, sambung dia, dalam mendorong desa di wilayahnya untuk segera melengkapi persyaratan penyaluran dana desa dan alokasi dana desa tahap 1 tahun 2024.

"Kemudian melakukan pendampingan dan evaluasi atas pelaksanaan dana transfer desa, kesesuaian SPJ dan laporan realisasi APBDes, baik itu dana desa, alokasi dana desa maupunbagian dari hasil pajak dan retribusi daerah," katanya, Rabu, 31 Januari 2024.

Lalu, juga mengevaluasi kesesuaian antara rencana program dan kegiatan dana transfer desa yang tertuang dalam APBDes dan RAB dengan pelaksanaan serta pelaporannya.

"Juga melaksanakan pendampingan dan evaluasi terhadap penyusunan perencanaan desa (RJPDesa) tahun 2024," ucapnya.

--page

Selanjutnya, melakukan monitoring dan melaporkan perkembangan pelaksanaan dana transfer desa, baik keberhasilan maupun permasalahan terkait dengan pelaksanaan dana transfer desa kepada bupati sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Tak lupa juga agar melakukan pendampingan terhadap penyusunan laporan aset desa," ucapnya.

Terakhir, kecamatan diminta mengoptimalkan peran tenaga pendamping profesional (pendamping desa dan pendamping lokal desa) dalam melakukan fasilitasi dan pendampingan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa. (DODI/Y)