PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap dua pria yang diduga melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) tanpa izin.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kedua tersangka adalah E dan A. E ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km. 30 Simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

“Saat itu, tersangka E mengendarai mobil pick up dengan membawa 26 dirigen berisi bio solar dengan ukuran 33 liter atau total 858 liter. Tersangka tidak memiliki izin dari instansi terkait untuk mengangkut BBM tersebut,” kata Bayu, Rabu, 31 Januari 2024.

Sementara itu, tersangka A ditangkap di Jalan Kenanga, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya. Tersangka A kedapatan mengangkut 100 buah tabung LPG tanpa izin.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40,” ujar Bayu.

--page

Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Bayu menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengangkutan dan niaga BBM dan LPG tanpa izin karena dapat merugikan negara dan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku yang melakukan pengangkutan dan niaga BBM dan LPG tanpa izin. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut,” pungkasnya. (PATHUR/H)