BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berkas perkara penyelundupan 150 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi kini sudah tahap P21 oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar).


Berkas dua tersangka atas nama Hambali dan Bahrul Ilmi yang ditangkap pada  27 Februari  di Jalan Udan Said, Pangkalan Bun, dengan barang bukti 150 tabung elpiji tiga kilogram tanpa disertai izin pengangkutan, sudah selesai.


"Perkara sudah tahap P21," kata Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Guntur Tri Bawono, Rabu (11/5/2016).


Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat kepada polisi bahwa ada pengangkutan gas LPG tanpa izin atau ilegal. Atas laporan tersebut, polisi kemudian menangkap para pelaku yang mengangkut LPG 3 kilogram bersubsidi dengan menggunakan truk KH 9148 GB warna kuning


Modus operandi para tersangka ini, sengaja menutupi tabung gas tiga kilogram isi dengan menggunakan karung yang di dalamnya berisi rempah-rempah.


Ratusan tabung elpiji tiga kilogram isi tersebut dibeli dari Astabul, Kabupaten Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan harga Rp19 ribu per tabung. Kemudian, para tersangka ini menjual lagi di Pangkalan Bun Rp31 ribu per tabung.


"Mereka menjalankan bisnis ilegalnya ke warung-warung dan toko yang menyediakan isi ulang tabung gas LPG 3 kilogram, pemilik warung membayar Rp31 ribu kepada para tersangka dengan cara menukarkan tabung LPG," katanya.


Berdasarkan aturan, gas elpiji bersubsidi dilarang diperjualbelikan lintas wilayah. Guna mengungkap otak pelaku pada bisnis ilegal ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Kobar.


Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 23 ayat 2 huruf B juncto Pasal 53 huruf B, Undang-undang RI Nomor 22 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (CECEP HERDI/m)