PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial E (49) asal Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalteng karena mencuri tandan buah sawit (TBS) di kebun milik CV Surya Bakti Perkasa.

Pria tersebut diduga melakukan aksi pencurian bersama dengan keponakannya yang masih di bawah umur berinisial Y, menggunakan satu buah mobil pick up Suzuki Carry berwarna hitam.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pelaku tertangkap basah oleh tim patroli pengamanan saat hendak mengangkut sekitar 300 kilogram TBS dari lokasi kebun. Sebelumnya, pelaku juga sempat mengangkut 1,9 ton TBS dengan menggunakan modus mengambil tumpukan TBS yang sudah dipanen oleh para pekerja.

“Pelaku mengaku sudah beberapa kali mencuri TBS di kebun tersebut berdasarkan keterangan dari E aksi tersebut murni melakukan pencurian bukan atas dasar dendam atau adapun,” katanya, Rabu, 31 Januari 2024.

Erlan menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap keponakan pelaku yang berhasil melarikan diri.

--page

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pencurian, apalagi di masa pandemi seperti ini. Kami juga mengapresiasi kerja sama antara pihak kebun dan tim patroli pengamanan yang berhasil mengungkap kasus ini,” pungkasnya. (PATHUR/H)