SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Organisasi Masyarakat (Ormas) adat Fordayak berencana akan melakukan demontrasi ke Polres Kotawaringin Timur, Rabu 31 Januari 2024.

Ormas Fordayak berencana melakukan demonstrasi kemanusiaan menuntut membebaskan Hr dari kriminalisasi Polres Kotim yang ditumbalkan sebagai pencuri CPO sawit yang diduga ada kejanggalan. 

"Iya jam tiga sore nanti kita Fordayak Kotim mendampingi Fordayak Palangka Raya akan melakukan demontrasi di Polres Kotim," Kata M Saleh, Ketua DPD Fordayak Kotim, Rabu, 31 Januari 2024.

Sebelumnya HR merupakan tersangka penggelapan CPO pemilik gudang penampung CPO di Jalan Ir Soekarno, Lingkar Utara Sampit yang ditangkap oleh Polres Kotim pada Sabtu lalu.

Hr disangkakan dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ke 1E Juncto Pasal 56 ke 1E KUHPidana dan atau Pasal 480 ke 1E KHUPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun

Sementara itu satu orang DPO berinisial AHD yang bekerja sebagai sopir truk CPO berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.

--page

Seorang pemodal berinisial J juga berstatus sebagai saksi hingga kini diketahui masih belum kooperatif terhadap panggilan kepolisian. (BUDDI RAHMAT H/R)