BORNEONEWS, Palangka Raya – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalteng menyampaikan kenaikan kinerja pendapatan APBN Kalteng tahun anggaran 2023 lalu ditunjang pertumbuhan Pajak Dalam Negeri.
“Pajak Dalam Negeri tumbuh sebesar Rp1.866,3 M atau 24,9 persen yoy,” sebut DJPb Kalteng dalam rilis resminya per Januari 2024.
DJPB Kalteng mencatat kenaikan terbesar disumbang oleh PBB yang naik sebesar Rp729,9 M atau 74,5 persen yoy dan PPh Non Migas yang naik sebesar Rp632,4 M atau 16,4 persen yoy.
Kemudian penerimaan PBB tumbuh positif sebesar 74,5 persen (yoy) dikarenakan beberapa SPPT PBB yang diterbitkan Tahun 2023, telah dilakukan pembayaran oleh Wajib Pajak.
Setelah itu, penerimaan dari pajak Lainnya mengalami peningkatan sebesar Rp22,1 M atau 52,7 persen (yoy), serta Pajak Perdagangan Internasional mengalami kontraksi sebesar Rp606,5 M atau -70,5 persen, yoy).
--page
Kontraksi tersebut sebesar 98,5 persennya berasal dari kontraksi realisasi penerimaan Bea Keluar sebesar Rp605,7 M atau -70,8 persen (yoy) yang disebabkan oleh penurunan volume ekspor dan harga komoditas CPO dan turunannya.
Di sisi lain penerimaan cukai relatif stabil karena Kalteng bukan merupakan wilayah produsen komoditas kena cukai dan capaian tersebut hanya merupakan hasil Denda Administrasi Cukai.
Ditunjang lagi dengan PNBP yang mengalami kenaikan sebesar Rp406,6 M atau 87,1 persen, (yoy). PNBP Lainnya mengalami kenaikan sebesar Rp295,3 M atau 72,3 persen, (yoy) dengan kontribusi terbesar berasal dari Penerimaan Kembali Belanja Tahun Anggaran Yang Lalu I sebesar 43,0 persen.
Sedangkan penerimaan PNBP terkait dengan Pengelolaan Kekayaan Negara, yang terdiri dari PNBP Aset, Piutang Negara, dan Lelang mencapai Rp18,3 Miliar atau 146,8 persen atau turun -5,6 persen (yoy) per Desember 2023. (HERMAWAN DP/j)









