BORNEONEWS, Palangka Raya – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalteng memberikan enam rekomendasi bagi pemerintah daerah pada awal Tahun Anggaran 2024.
Rekomendasi pertama pemerintah daerah harus memastikan terdapat keselarasan antara Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dengan Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) 2024 dam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pusat.
“Melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan di triwulan pertama tahun 2024 untuk menghindari penumpukan realisasi belanja di akhir tahun anggaran,” sebut DJPb Kalteng dalam rilis resminya per Januari 2024.
Disamping itu, perlu mempersiapkan pemenuhan dan penyampaian syarat penyaluran TKDD, khususnya DAK Fisik dan Dana Desa di awal tahun anggaran 2024.
Ditambah dengan memproyeksikan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2023 dan segera merealisasikan kegiatan di awal TA 2024.
--page
Poin kelima pemerintah daerah harus menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban kegiatan TA 2023 mengingat dokumen tersebut menjadi syarat penyaluran sejumlah TKDD di awal TA 2024.
Terakhir melaksanakan langkah strategis TA 2024, seperti lelang dini, dan optimalisasi pelaksanaan kegiatan di awal Triwulan I 2024. (HERMAWAN DP/j)









