PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Sujatmiko mengklaim penyelesaian perkara di wilayah kerja pengadilan Kalteng mencapai 98 persen.

Ia menjelaskan penyelesaian perkara pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya memiliki jumlah beban perkara tahun 2023 sebanyak 2548 perkara.

Terdiri dari sisa perkara tahun 2022 sebanyak 296 perkara, perkara yang masuk tahun 2023 sebanyak 2252 perkara, dan dari total 2548 perkara sebanyak 2308, serta tersisa 245 perkara.

"Termasuk juga dari pengadilan negeri dari seluruh Kalimantan Tengah dari 11 satuan kerja tersisa sekitar 245 perkara. Sebagian besar masuknya di akhir tahun sehingga tidak dapat diselesaikan di tahun 2023,” tuturnya, Rabu, 31 Januari 2024.

Mayoritas perkara yang banyak masuk untuk perkara perdata ada mengenai tanah, perceraian, perbuatan melawan hukum. Sedangkan untuk perkara pidana lebih masih banyak didominasi narkoba.

--page

Sujatmiko menyebutkan saat ini era sekarang dalam transparansi, Pengadilan Tinggi Palangka Raya memiliki web tentang layanan yang bisa diberikan di pengadilan.

Keterbukaan yang dimaksud bagaimana penanganan perkara, biaya, prosedur penyumpahan advokat, riset, semua tersedia secara terbuka.

Dia berkomitmen dari seluruh bentuk pelayanan masyarakat dan kinerja pengadilan tinggi yang harus ditingkatkan lebih baik lagi. (HERMAWAN DP/j)