BORNEONEWS, Sampit - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar netralitas Pemilu 2024 bisa dikenakan sanksi terberat diberhentikan dari tugas.
"Sanksi diatur dalam PP 94 tahun 2021 mulai dari sanksi ringan hingga berat," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu, Kamis, 1 Februari 2024.
Sanksi ringan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan peryataan tidak puas. Sanksi sedang seperti pengurangan kinerja atau penurunan pangkat. Sanksi terberat dapat diberhentikan bukan karena keinginan sendiri.
Hal itu ia sampaikan saat dikonfirmasi mengenai sejumlah ASN yang dilaporkan melanggar netralitas Pemilu 2024 kepada Bawaslu Kotim.
Kamaruddin mengatakan, sesuai ketentuan berlaku bahwa setiap instansi diharapkan melaksanakan sosialisasi yang masif mengenai netralitas. Pihaknya juga telah menggelar ikrar bersama netralitas ASN pada Pemilu sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas.
--page
"Jika dalam pelaksanaannya, apabila ada (ASN melanggar netralitas) silahkan ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia menyerahkan penegakkan aturan tersebut kepada Bawaslu Kotim sebagai leading sectornya dan sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dilihat sesuai kadar pelanggarannya. Jika ada yang harus diberhentikan itu kewenangan PPK atau Bupati kalau di daerah," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









