BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara penganiayaan dengan tersangka berinisial RB yang dijerat melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Lamandau dihentikan melalui keadilan Restoratif.
"Masing-masing tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, adanya perdamaian antara korban dan tersangka," kata Kajati Kalteng Undang Mogupal melalui kasi Penkum Dodik Mahendra dalam siaran persnya, Kamis, 1 Februari 2024
Dodik menjelaskan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M. Sunarto, Asisten Tindak Pidana Umum, Kajari Lamandau dan Kacabjari Kapuas di Palingkau.
Kronologi awalnya tersangka membuat pernyataan negatif terkait tanaman semangka milik saksi HT. Hal ini memicu kemarahan korban H terhadap saksi S.
Pada 27 November 2023, tersangka melintas di depan rumah korban H, yang kemudian meminta penjelasan terkait pernyataan tersebut. Korban H dan tersangka kemudian menuju pondok tempat tinggal saksi S.
--page
Di sana, terjadi konfrontasi antara korban H dan tersangka, yang berujung pada pukulan tersangka ke arah mata kiri korban H. Saksi J berhasil menghentikan serangan tersebut, dan tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian. (APRIANDO/R)









